Minggu, 20 November 2011
PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
Pelapisan sosial atau di sebut juga Stratifikasi sosial adalah pembedaan
penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau
hierarkis(Pitirim A. Sorokin). Pelapisan sosial kenyataanya dapat di
ketahui dalam masyarakat yaitu dengan munculnya kelas-kelas tinggi dan
kelas kelas yang lebih rendah.
Adapun pengertian pelapisan sosial menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial
adalah golongan manusia yang di tandai dengan suatu cara hidup dalam
kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu. Didalam masyarakat
pelapisan masyarakat ini muncul karena gengsi kemasyarakatan sehingga
timbulah pembedaan kelas-kelas dalam masyarakat, ada kelas-kelas tinggi
yatu mereka yang mempunyai kekuasaan lebih dan hak-hak istimewa di
banding dengan kelas-kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang umum dalam suatu masyarakat
dimanapun dan kapanpun pasti selalu ada Selo Soemardjan dan Soelaiman
Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatu yang
dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang
dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan,
atau kekuasaan.
Jadi dpat kita simpulkan bahwa Pelapisan sosial adalah perbedaan tinggi
dan rendahnya suatu kedudukan seseorang dalam kelompoknya, bila
dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Yang
menentukan tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu biasanya
disebabkan oleh macam-macam perbedaan, sepertihalnya kekayaan di bidang
ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
Mengenai pelapisan sosial saya akan membahas lebih dekat dengan contoh
di negeri kita ini, di indonesia kita ini secara tidak langsung terjadi
pelapisan sosial antara kalangan atas dan kalangan bawah, kalangan
atasnya adalah mereka yang memiliki kekuasaan di pemerintah dan kalangan
bawahnya adalah rakyat, kita dapat melihat bahwa pembedaan kelas ini
begitu mencolok, contohnya saja dalam penegakan hukum, kesannya di
negeri ini pemerintah lebih condong melindungi mereka yang duduk di
kursi pemerintahan di banding melindungi keadilan rakyat. Menurut
kenyataan yang terjadi para pejabat negera yang mencuri kesejahteraan
rakyat dengan kata lain melakukan Korupsi sangat sulit ditangkap dan di
jerat hukum ketimbang rakyat biasa yang melakukan kejahatan misalkan
pencurian kecil-kecilan, sekalipun misalkan pejabat negara di tangkap
maka yang mereka huni bukan penjara-penjara biasa, akan tetapi penjara
bak hotel berbintang.
Dari kasus di atas terlihat sangat mencolok pelapisan sosial antara
kelas-kelas atas dan kelas-kelas rendah, dapat terlihat kelas-kelas atas
mempunyai wewenang lebih dan kekuasaan lebih ketimbang kelas rendah,
dan kesanya semuanya bisa di beli dengan uang termasuk keadilan dapat di
beli dengan uang.
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia
dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang
sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap
masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban
sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi.
Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti
semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud
dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini
berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar
kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah,
sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua
masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan
memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding
pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar