Kondisi penegakan hukum (law enforcement) di Indonesia saat ini sedang
mengalami krisis dan “sakit”. Fenomena ini terjadi karena aparat penegak
hukum yang merupakan elemen penting dalam proses penegakkan hukum
sering kali terlibat dalam berbagai macam kasus pidana, terutama kasus
korupsi. Implikasi nyata dari kondisi ini adalah hukum kehilangan ruhnya
yakni keadilan.
Oleh karenanya, sudah menjadi rahasia umum bahwa saat ini hukum ibarat
sebuah pisau yang sangat tajam jika digunakan ke bawah namun sangat
tumpul jika digunakan ke atas. Syafi’i ma’arif menyatakan, jika fenomena
ini tidak segera diatasi dan disembuhkan maka dalam jangka panjang akan
mengakibatkan lumpuhnya penegakkan hukum di Indonesia.
Fenomena tersebut belum banyak direspon secara khusus oleh institusi
pendidikan hukum di Indonesia. Oleh karenanya sebagai upaya menyehatkan
proses penegakkan hukum, Centre for Local Law Development Studies (CLDS)
FH UII mengadakan Focus Group Discusion (FGD) pada hari Sabtu 28
Januari 2012 yang dimoderatori oleh Prof. Jawahir Thontowi. SH., Ph.D,
di Ruang Audio Visual Kampus FH UII Taman siswa Yogyakarta. Dalam acara
tersebut, CLDS FH UII menghadirkan 2 pembicara, dari kalangan akademisi
hukum (Dr. Mudzakkir, SH., MH) dan praktisi hukum (Wirawan Adnan. SH)
yang telah mengemukakan beberapa gagasannya terkait penyehatan
penegakkan hukum di Indonesia demi mewujudkan keadilan.
Dr. Mudzakkir, SH., MH selaku pembicara pertama mengemukakan dalam
perjalanannya dari masa ke masa, hukum tidak diorientasikan pada upaya
mewujudkan keadilan. Hukum cenderung digunakan sebagai alat untuk
mewujudkan kepentingan-kepentingan oleh penguasa negara. Pada masa
kolonialisme, hukum dijadikan alat untuk menjajah warga pribumi. Pada
masa Presiden Soekarno hukum dijadikan alat revolusi. Pada masa
pemerintahan Presiden Soeharto hukum dijadikan alat pembangunan. Adapun
pada masa reformasi sampai sekarang hukum dijadikan alat kekuasaan
(politik). Hal ini yang menjadi salah satu faktor penyabab “sakitnya”
penegakkan hukum di Indonesia. Hukum tidak diorientasikan sebagaimana
seharusnya yakni mewujudkan keadilan, namun dijadikan alat untuk
mencapai tujuan oleh para penguasa Negara.
Wirawan Adnan SH (praktisi hukum) selaku pembicara kedua mengemukakan
ada beberapa penyakit dalam penegakan hukum yang menyebabkan sakitnya
penegakkan hukum di Indonesia. Pertama, penegak hukum menegakkan hukum
sesuai dengan hukum namun tidak mewujudkan keadilan. Hal ini sering
terjadi dalam suatu persidangan yang menangani kasus pidana. Contoh dari
penyakit ini adalah kasus pencurian sandal jepit yang terjadi beberapa
waktu yang lalu. Kedua, penegak hukum menegakkan keadilan tanpa
melandasinya dengan suatu hukum. Hukum dan keadilan seharusnya berjalan
seiringan. Penegak hukum perlu menegakkan hukum namun juga penting
memperhatikan sisi keadilan. Demikian juga penegak hukum perlu
menegakkan keadilan namun juga harus mendasarkannya pada suatu aturan
hukum
SUMBER : www.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar